Monday, September 11, 2017

Perubahan Kurikulum 2013 Edisi Revisi

Assalamualaikum...?? Bapak/Ibu salam hormat dari saya, baiklah kali ini saya akan berbagi informasi mengenai perubahan kurikulum 2013 edisi revisi. Setelah pemerintah memprogramkan pergantian kurikulim dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan KTSP berganti menjadi kurikulum 2013 yang di tetapkan pada tahun 2013.
 baiklah kali ini saya akan berbagi informasi mengenai perubahan kurikulum  Perubahan Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Perubahan Kurikulum 2013 Edisi Revisi

Meskipun kurikulum 2013 sudah ditetapkan dan sekolah harus mengikuti perubahan tersebut, tetapi pemerintah masih meninjau ulang kembali pelaksanaan Kurikulum 2013 dan hanya beberapa sekolah yang ditunjuk untuk mampu melaksanakan Kurikulum 2013. Sedangkan sekolah yang belum ditunjuk boleh melaksanakan Kurikulum 2013.

Untuk tahun pelajaran 2017/2018 dengan perubahan Kurikulum 2013 edisi revisi, tentu saja dengan perubahan tersebut di harapkan bisa memperbaiki kekurangan pada Kurikulum 2013 tahun sebelumnya. Berikut perubahan kurikulum 2013 edisi revisi.

Perubahan Kurikulum 2013 Edisi Revisi
  1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
  2. Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
  3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD , maka yg diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD  ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
  4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
  5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
  6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 dan penilaian akhir tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.
  7.  Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
  8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.  
Selain perubahan Kurikulum tersebut, ada beberapa item yang perlu disiapkan oleh guru untuk kelengkapan administrasi. Klo seorang guru sudah mempunyai kelangkapan untuk mengajar tentusaja itu akan mempermudah guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Berikut kelangkapan guru yang diperlukan dalam palaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi guru yang diberi nama Buku Kerja Guru.

Buku Kerja Guru

A. BUKU KERJA 1 :
  1. SKL, KI, dan KD
  2. Silabus
  3. RPP
  4. KKM
B. BUKU KERJA 2 :
  1. Kode Etik Guru
  2. Ikrar Guru
  3. Tata Tertib Guru
  4. Pembiasaan Guru
  5. Kalender Pendidikan
  6. Alokasi Waktu
  7. Program Tahunan
  8. Program Semester
  9. Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA 3 :
  1. Daftar Hadir
  2. Daftar Nilai
  3. Penilaian Akhlak/Kepribadian
  4. Analisis Hasil Ulangan
  5. Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
  6. Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
  7. Jadwal Mengajar
  8. Daya Serap Siswa
  9. Kumpulan Kisi soal
  10. Kumpulan Soal
  11. Analisis Butir Soal
  12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA 4 :
  1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
  2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Pada tahun pelajaran 2017/2018 terdapat perubahan untuk sekolah pelaksana kurikulum 2013, untuk lebih jelasnya bisa anda baca berikut ini :
Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017/2018
Demikian tadi pembahasan mengenai perubahan Kurikulum 2013 edisi revisi. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

No comments:

Post a Comment