Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madmsah (Kemenag) Tahun 2018, berikut ini Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi (TPG) :
1. Guru yang mengajar pada satuan administasi pangkal binaan Kementerian Agama
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan kementerian agama
Selengkapnya silakan download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Download Juknis
Semoga bermanfaat
Sumber : https://kemenag.go.id/home/artikel/43061/petunjuk-teknis-pembayaran-tunjangan-profesi-bagi-guru-madrasah-tahun-2018
No comments:
Post a Comment