Untuk para Pegawai Negeri Sipil tentunya harus memperhatikan surat ini baik-baik terutama bagi yang sedang mengusulkan kenaikan pangkat.
Di samping berisikan mengenai batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima oleh pihak BKN pada tahun 2018, terdapat beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan.
Adapun Informasi penting yang terdapat dalam Surat BKN Nomor D.26-30/V.1-5/99 di antaranya adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 antara lain dinyatakan Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
- Seluruh Instansi diharuskan melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
- Pengusulan pangkat dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui system Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
- Permasalahan dalam pelaksanaan KPO Instansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktur Pengadaan dan Kepangkatan
- Permasalahan dalam pelaksanaan KPO Instansi Daerah dapat dikonsultasikan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di wilayah kerja masing-masing
- Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Isntansi penilai. (Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Demikianlah informasi mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat sesuai dengan Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 yang bisa kami sampaikan semoga bisa bermanfaat. Sumber https://www.panduandapodik.id/
No comments:
Post a Comment