Tuesday, January 2, 2018

Menghitung Skala Foto Udara Inderaja

Dalam geografi, pemahaman tentang perhitungan skala peta sangatlah penting karena merupakan bagian dari kemampuan spasial. Jika dalam peta biasa, pengukuran skala dapat dengan membandingkan jarakdi peta dengan jarak sebenarnya di lapangan. Lantas bagaimana cara menghitung skala peta foto udara?. Baca juga: Update kode diskon quipper video

Skala pada sebuah foto udara merupakan perbandingan antara jarak dua titik pada foto udara dan jarak dua titik secara mendatar di lapangan. Dalam sebuah foto udara, untuk mengetahui skala foto maka perlu diamati keterangan yang terdapat pada tepi foto udara. Untuk menghitung skala sebuah foto udara dapat menggunakan rumus berikut:

Keterangan:
S   = Skala Foto Udara
F   = Panjang Fokus
H   = Tinggi Wahana
h    = Tinggi Objek

Misal: Pada satu waktu dilakukan perekaman sebuah objek dengan menggunakan kamera yang memiliki panjang fokus 152 mm, tinggi pesawat adalah 5.000 meter diatas permukaan laut dan ketinggian objek adalah 1.200 meter di atas permukaan laut. Berapakah skala foto udara tersebut?
Jawab:

S = f
      (H-h)
S = 15,2
      (500.000-120.000)
S = 15,2
      (380.000)
S = 1
      (25.000)
S = 1: 25.000 , jadi skla foto udara tersebut adalah 1:25.000

Jika dalam sebuah foto udara tidak tercantum ketinggian terbang, maka perhitungan skala dapat dilakukan dengan cara membandingkan jarak di foto udara dengan jarak di lapangan. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
Keterangan:
S = Skala foto udara
Jf = Jarak di foto
Jl = Jarak di lapangan

Misal: Pada sebuah foto udara, jarak antara titik A dan B adalah 8 cm sedangkan jarak mendatar di lapangan adalah 400 meter. Berapakah skala foto udara tersebut?
S =  Jf
       Jl
S = 8  
      40.000 
S = 1
      5.000
Jadi, skala foto udara tersebut adalah 1: 5.000

Bagaimana mudah bukan? coba lakukan latihan perhitungan bersama teman-temanmu.
Baca juga:
Tips dan trik menghadapi UN biar gak deg-degan
Potensi fisik dan non fisik desa

Sumber https://geograph88.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment