Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 ini baru dikeluarkan pada 31 Oktober 2017.
Hal ini mungkin dikarenakan adanya perubahan tata cara dan prosedur pendataan emis di semester ini jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
Inti dari surat Dirjen Pendis terkait pendataan emis tersebut antara lain:
- Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 diberlakukan bagi semua entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis yang meliputi:
- RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA), serta Pengawas Madrasah
- Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah
- Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI
- Lembaga dan guru sebagai tersebut di atas yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
- Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 dilakukan melalui aplikasi pendataan emis yang dapat diakses melalui web https://emispendis.kemenag.go.id Khusus untuk RA dan Madrasah bisa langsung ke alamat https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
- Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 dimulai sejak 1 November hingga 31 Desember 2017.
- Untuk dapat mengakses aplikasi tersebut, setiap operator emis harus telah memiliki akun (username dan password) yang sebelumnya didaftarkan melalui web Emis SDM (https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm)
Download Surat Pengantar Pendataan EMIS
Untuk lebih memahami terkait dengan pemutakhiran data EMIS periode ini, silakan unduh surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Untuk mengunduh, klik LINK INI.
Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Emis
Pemutakhiran data EMIS tersebut tentunya membutuhkan petunjuk teknis tentang aturan dan tata cara melakukan pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Namun sampai dengan tulisan ini diterbitkan blog belum mendapatkannya.
Di samping itu, di situs emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah, di mana pendataan dilakukan masih dijumpai sejumlah bug.
Sehingga untuk memulai melakukan pemutakhiran data sebaiknya operator madrasah melakukan kordinasi dengan admin EMIS tingkat Penma Kab/Kota terlebih dahulu.
Tetapi paling tidak dengan mengunjungi tampilan emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah dapat mengetahui menu-menu yang tersedia dan data-data apa saja yang musti dipersiapkan. Sehingga ketika akhir masa pendataan, 31 Desember 2017, semua madrasah dapat menuntaskan pemutakhiran data EMIS ini dengan sukses.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment