Tuesday, August 1, 2017

Aturan Pengadaan Buku Kurikulum 2013

Aturan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah - Untuk memberikan pedoman dan arahan kepada sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2017/2018, terutama mengenai pengadaan Buku Pelajaran Kurikulum 2013, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan sebuat Surat Edaran dengan Nomor : 10/D/KR/2017.

Isi Surat Edaran tersebut membahas Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).



 Untuk memberikan pedoman dan arahan kepada sekolah yang melaksanakan Kurikulum  Aturan Pengadaan Buku Kurikulum 2013


Surat ini ditujukan untuk para Kepala Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, dan para Kepala Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 di Seluruh wilayah Indonesia.

Melalui surat tersebut disampaikan bahwa memperhatikan adanya Keputusan dari Mendibud yang bernomor 173 Tahun 2017 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 bagi Buku Teks Pelajaran Tematik pada Semester 1 untuk jenjang Kelas I, II, IV dan juga V, Tematik untuk Semester 2 pada Kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan juga XI serta Mapel bagi Kelas VII, VIII, X dan juga XI.

Semua pihak yang ditujukan melalui surat tersebut agar memperhtikan beberapa hal berikut:
  • Kemendikbud telah menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang pada selanjutnya disebut dengan Buku Sekolah Elektronik (BSE) bisa anda diunduh dengan gratiis melalui laman: http://buku.kemdikbud.go.id/
  • Soft File BSE akan diberikan oleh Kemendikbud dengan bentuk compact disc kepada para sekolah/dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota
  • Penyediaan Buku Teks Pelajaran untuk Kurikulum 2013 bisa dilakukan oleh sekolah sendiri dengan cara:
  1. Membelinya dengan melalui pihak Penyedia dengan ketentuan harga tidak boleh melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai dengan Spesifikasi Buku yang sudah  ditentukan, atau;
  2. Mencetak buku K13 secara mandiri sesuai dengan HET dan juga wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud
  3. Adapun Daftar Spesifikasi dan juga HET buku bisa diunduh dengan mengunjungi laman: http://buku.kemdikbud.go.id/

  • Pihak Penyediaan Buku Teks Pelajaran untuk Kurikulum 2013 oleh Sekolah harus melalui Penyedia dilakukan dengan melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. Pihak Sekolah memesan buku Kurikulum 2013 kepada penyedia buku secara langsung atau off line maupun dengan menggunakan aplikasi atau on line yang sudah disediakan oleh pihak Kemendikbud dengan mengunjungi laman : http://buku.kemdikbud.go.id/
  2. Pihak Penyedia buku mengirimkan buku Kurikulum 2013 kepada sekolah berdasarkan dengan jumlah pesananannya
  3. Pihak Sekolah memeriksa kesesuaian buku yang menyelimuti (1) judul dan jugaisi buku, (2) spesifikasi buku Kurikulum 2013 yang sudah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku kurikulum untuk setiap judul yang dipesan
  4. Pihak Sekolah membayar pemesanan Buku Kurikulum 2013 kepada pihak penyedia buku berdasarkan dengan harga yang tidak boleh melebihi HET
  5. Bagi setiap satuan pendidikan menengah negeri, mengenai proses pengadaan buku kurikulum 2013 harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan juga perubahannya. Apabila ingin melakukan proses pengadaan buku maka dinas pendidikan tingkat provinsi dapat mengusulkan kepada gubernur supaya kepala sekolah nantinya ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Adapun Proses pengadaan dan juga pembuktian pembelanjaan buku kurikulum untuk satuan pendidikan menengah negeri adalah sebagai berikut:
  1. Untuk Pembelian Kurikulum 2013 yang mempunyai nilai hingga  Rp50.000.000,- dilakukan melalui proses pembelian secara langsung dengan bukti pembayarannya berupa kwitansi
  2. Untuk Pembelian Kurikulum 2013 yang mempunyai nilai Rp200.000.000,- dilakuka melalui proses pembelian langsung dengan sebuah ikatan perjanjian yang berupa Surat Perintah Kerja (SPK)
  3. Untuk Pembelian Kurikulum 2013 yang mempunyai nilai melebihi dari Rp200.000.000,- dilakukan  dengan melalui proses pembelian secara umum dengan sebuah ikatan perjanjian yang berupa kontrak kerja serta perintah mulai kerja (SPMK)
  • Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus untuk jenjang Kelas I dan juga IV Semester II Tahun Ajaran 2017/2018 wajib dilaksanaka melalui cara belanja daring atau online shopping dengan melalui sebuah laman e-katalog LKPP dengan menggunakan transaksi cashless, harus dilakukan sebelum batas akhir kontrak yaitu pada tanggal 5 Januari 2018
  • Apabila tidak ada penyedia yang bisa menyediakan Buku Pelajaran Kurikulum 2013 di daerah/wilayah Tertinggal, Terdepan, dan juga Terluar (3T), maka pihak dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi untuk penyediaan Buku Pelajaran Kurikulum 2013 dengan ketentuan bahwa harga tidak boleh HET dan juga sesuai dengan Spesifikasi Buku yang sudah ditetapkan
  • Berbagai pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan Kurikulum 2013 dilarang menerima gratifikasi
  • Dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing supaya menyosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah ini.
Demikianlah informasi mengenai Aturan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

No comments:

Post a Comment