Sunday, September 10, 2017

Validasi Tugas Tambahan Yang Diakui Di Dapodik 2019 Kurikulum 2013/KTSP

Salam satu data bagi rekan rekan Operator Sekolah dan yang terhomat Kepala Sekolah beserta Dewan Guru, baiklah kali ini saya akan berbagi info dan panduan tentang  tugas tambahan yang diakui tahun pelajaran 2018/2019 di dapodik 2018.b. Dapodik 2019 memerlukan validasi dan ada beberapa perubahan mengenai tugas tambahan. Untuk itu perlu diketahui oleh pihak sekolah agar nantinya proses pengisian Dapodik sesuai dengan apa yang menjadi harapan DAPODIKDASMEN.
Salam satu data bagi rekan rekan Operator Sekolah dan yang terhomat Kepala Sekolah beserta  Validasi Tugas Tambahan Yang Diakui Di Dapodik 2019 Kurikulum 2013/KTSP
Validasi Tugas Tambahan Yang Diakui Di Dapodik 2019
Berikut penjelasan singkat mengenai validasi dan tugas tambahan di Dapodik 2019, untuk lebih lengkapnya bisa anda unduh pada akhir artikel.

Validasi Dapodik
  1. Pengisian Nama PTK : sesuaikan dengan ijazah yang dimiliki, pengisian tanpa gelar. pengisian gelar pada kolom tersendiri.
  2. Pengisian Tanggal Lahir : sesuaikan dengan akta kelahiran/Ijazah
  3. Pengisian Nama ibu : diisikan tanpa gelar (alm/hj./dll)
  4. Selanjutnya Status Kepegawaian pengisiannya harus lengkap 
  5. Jika statusnya sekolah /pangkal PTK ybs Centangan Sekolah Induk Harus diisi
  6. Untuk Sekolah Induk diperbolehkan hanya satu ( 1 ) walau mengajar di beberapa sekolah untuk setiap PTK
  7. Data PTK ybs akan dianggap TIDAK VALIDJika jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang
  8. Jam untuk mengajar minimal adalah 6 jam yang berada pada Sekolah Induk, disitu juga termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan Yang Diakui Di Dapodik 2019

1. Taman Kanak-Kanak ( TK ) adalah 1 kepala sekolah
2. Sekolah Dasar ( SD ) adalah 1 Kepala Sekolah
3. Untuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP )
  • Satu ( 1 ) Kepala Sekolah
  • Tiga ( 3 ) Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitungan :
  • 1 – 9 Rombongan belajar : 1 wakil kepala sekolah
  • 10 – 18 rombongan belajar : 2 wakil kepala sekolah
  • 19 – rombongan belajar : 3 wakil kepala sekolah
  • 1 Kepala perpus
  • 1 Kepala Lab
4. Sekolah Menengah Atas ( SMA )
  • Satu ( 1 ) Kepala Sekolah
  • 1 sampai 3 Wakil
  • 1 Kepala Lab ( SARPRAS SUDAH DI ENTRY  )
  • Kepala Perpus ( SARPRAS SUDAH DI ENTRY )
Sekolah yang menggunakan Kurtilas ( K 13 ) berikut tugas tambahannya :
  • Pembina pramuka diperhitungkan 2 Jam/minggu
  • 1-6 rombel : 1 Pembina pramuka
  • 7-12 rombel : 2 Pembina pramuka
  • 13-18 rombel : 3 Pembina pramuka
  • 19- : 4 Pembina pramuka
 5. Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK )
  • Satu ( 1 ) Kepala Sekolah
  • 1 sampai 4 Wakil
  • Kepala Laboratorium IPA
  • Kepala Bengkel sesuai program peminatan 
  • 1 Paket 1 bengkel untuk satu program keahlian diketahui oleh dinas pendidikan untuk SK kepala sekolah
  • Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
  • Kepala Program Studi Sesuai program disekolah
  • Latar belakang sertifikasinya disesuaikan dengan paket keahlian
  • 1 Kepala unit produksi
Sekolah yang menggunakan Kurtilas ( K 13 ) berikut tugas tambahannya :
  • Pembina pramuka diperhitungkan 2 Jam/minggu
  • 1-6 rombel : 1 Pembina pramuka
  • 7-12 rombel : 2 Pembina pramuka
  • 13-18 rombel : 3 Pembina pramuka
  • 19-  : 4 Pembina pramuka
Rasio Guru dan Jumlah Siswa
Guru yang sudah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
Rasio Guru dan Siswa

Untuk lebih lengkapnya mengenai validasi tugas tambahan yang diakui di Dapodik 2019 bisa di download pada tautan dibawah ini
Download Validasi dan Tugas Tambahan 2018/2019
Demikian tadi informasi yang dapat saya bagikan mengenai validasi dan tugas tambahan yang diakui di dapodik 2019. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

No comments:

Post a Comment