Validasi Dapodik Untuk Penerbitan SKTP Sebagai Proses Mendapatkan Tunjangan Guru 2019 - Sebagai petugas pendataan dapodik haruslah mengetahui betul tentang mekanisme validasi data guru pada aplikasi dapodik dengan benar supaya saat penerbitan SKTP untuk mendapatkan tunjangan profesi dapat sukses atau valid.
Seperti kita ketahui bersama-sama validnya Pengisian Data pada Dapodikdasmen 2019 dapat begitu membantu kelancaran Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Semester 1 dan 2 Tahun Pelajaran 2018/2019. Oleh karenanya admin juga akan berikan panduan lengkap tentang rambu-rambu pengisian Validasi data Guru 2019 yang perlu difahami oleh operator dapodik dalam melaksanakan pengisian validasi data dapodik yaitu data guru.
Usahakan syarat Validasi Dapodik saat penerbitan SKTP harus benar-benar lengkap supaya data dapat valid. Untuk menjaga atau mengantisipasi akan terjadinya ketidak validan data maka admin akan mambagikan informasi mengenai panduan Validasi dapodik untuk proses tunjangan guru 2018 sesuai Direktorat Jendaral GTK Kemdikbud.
Validasi Dapodik Dan Syarat Penerbitan SKTP Untuk Mendapatkan Tunjangan Guru
Panduan Validasi Pengisian Dapodik Untuk Mendapatkan Tunjangan Guru 2019 Ditjen GTK kemdikbud tentunya memuat semua jenjang sekolah, dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Nah bagi anda yang ingin mengetahui Validasi SKTP 2019 sesuai kemdikbud dapat anda dapatkan panduanya dibawah postingan dan silakan untuk diunduh dan dipelajarai sesuai rambu-rambu dalam mengisi maple SKTP sesuai Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud.:
Dalam membantu pengisian data validasi atau tidaknya data guru di dapodik untuk penerbitan SKTP tahun 2019 tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar validasi profesi guru SKTP dapat diterbitkan. Maka dari itu demi teciptanya kelancaran data Validasi Dapodik Untuk Proses Tunjangan Profesi Guru 2019 Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah memberikan panduan lengkap proses cara pengisian Validasi Dapodik Penerbitan SKTP diperhatikan dalam entri data guru di dapodik. Untuk lebih jelasnya tentng rambu- rambu panduan Validasi pengisian dapodik versi 2019 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 ataupun KTSP, berikut bagikan secara lengkap sesui panduan Dirjen GTK.
Validasi Dapodik Untuk Penerbitan SKTP Tahun 2019
Validasi Dapodik Pengisian Data Individu PTK
- Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
- Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
- Lembaga Pengangkat
- No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
- NIP Baru (jika sudah ada)
Tugas Tambahan yang diakui :
TK
1 Kepala Sekolah
SD
1 Kepala Sekolah
SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
- 1 – 9 Rombel : 1 WAKA Sekolah
- 10 – 18 rombel : 2 WAKA Sekolah
- 19 – rombel : 3 WAKA Sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan yang diakui :
SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
- 1-6 rombel : 1 pembina
- 7-12 rombel : 2 pembina
- 13-18 rombel : 3 pembi
Tugas Tambahan yang diakui :
SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
- Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
- 1 Paket 1 bengkel
- Harus satu program keahlian
- SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
Validasi Data Guru BK
- Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
- Kode bidang studi sertifikasi harus 810
- Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
- Bila Guru BK membina siswa pada sekolah beda/lain maka ybs mesti mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah masing-masing. Pastikan NUPTK pada ke dua sekolah harus sama dan valid.
- Bila menambah pada sekolah lain, jumlah minimal di sekolah induk mesti sekurang2nya membina 40 siswa
SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku sepanjang 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran dlm satu semester. SKTP pembayaran periode Januari sd Juni 2018 mengacu/berpedoman pada data dapodik. Guru yang sudah memperoleh SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus terus menjaga ke-valid-an datanya hingga akhir semester supaya tunjangan Triwulan 2 tetap dibayarkan
Dalam tunjangan profesi pastinya diberikan ke pada guru yang memenuhi kriteria persyaratan Validasi salah satunya sebagai :
- Mempunyai satu atau lebih sertifikasi yang sudah di beri satu nomor registrasi guru oleh Departemen.
- Memenuhi beban kerja jadi guru.
- Mengajar jadi guru mata pelajaran serta atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai perutukan sertifikasi pendidik yang dimilikinya.
- Tercatat pada departemen pastinya senbagai guru tetap.
- Berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun
- Tidak terikat jadi tenaga tetap pada lembaga selain unit satuan pendidikan tempat bertugas.
Untuk lebih jelasnya mengenai Validasi dapodik dan syarat penerbitan SKTP untuk mendapatkan Tunjangan profesi guru dapat anda unduh DISINI atau dibawah ini.
DOWNLOD PANDUAN VALIDASI DAPODIK PENERBITAN SKTP SD SMP SMA SMK
DOWNLOD PANDUAN VALIDASI DAPODIK PENERBITAN SKTP SD SMP SMA SMK
Demikian informasi tentang Validasi Dapodik Untuk Penerbitan SKTP Dan Proses Tunjangan Profesi Guru 2019 ini, semoga dapat bermanfaat.
No comments:
Post a Comment