Wednesday, May 2, 2018

Perka Balitbang No 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pengisian Blanko Ijazah SD SMP SMA SMK

- Perka Balitbang No 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pengisian Blanko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun ini sudah mulai dikeluarkan terkait akan segera berakhirnya Tahun pelajaran 2017//2018.

Hal ini dikarenakan supaya adanya kesesuaian aturan untuk seluruh Sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK dalam Bagaimana menulis Ijazah yang baik dan benar sesuai arahan dari Pemerintah khususnya Kemdikbud.

 Pengisian Blanko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun ini sudah mulai dikeluarkan terkait akan seg Perka Balitbang No 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pengisian Blanko Ijazah SD SMP SMA SMK

Silahkan disimak dahulu

  1. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
  2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasa r (SD), Sekolah Dasa r Lua r Bias a (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Lua r Bias a (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Lua r Bias a (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB).
  3. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
  4. Kepala Bada n adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Penerbitan Ijazah


  1. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat : identitas peserta didik; identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional; pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dar i satuan pendidikan; dan  daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.

Spesifikasi Blanko Ijazah

Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas : Spesifikasi kertas; dan Spesifikasi bingkai.

Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut :

  1. Jeni s kertas berpengaman khusu s {security paper);
  2. Ukura n 2 1 c m X 29,7 cm;
  3. Berat 150 gr/m^ dengan toleransi ± 4 gr/m^;
  4. Tebal 150 mikrometer dengan toleransi ±1 0 mikrometer;
  5. Opasitas 9 0 % (minimum);
  6. Kecerahan 8 0 % dengan toleransi ± 2 % {brightness);
  7. Baha n pulp kayu kimi a 100%;
  8. Warna putih;
  9. Pengaman tanda ai r lambang negara Garud a Pancasila sebar; dan
  10. Minutering 1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jik a disinar i dengan sinar ultraviolet. 2. berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jik a disinar i dengan sinar ultraviolet.

Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah

Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:

  1. berbentuk persegi panjang vertikal;
  2. lebar 1,5 c m dengan jara k 1 cm dar i tepi kertas;
  3. berbentuk ornamen;
  4. kombinas i warna :

1) merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untu k SD/SPK , SDLB , dan Paket A;
2) biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untu k SMP/SPK, SMPLB , dan Paket B ;
3) abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untu k SMA/SPK, SMALB , dan Paket C; dan
4) Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C)untuk SMK.

Lebih jelas bisa dilihat atau langsung di Download melalui link dibawah ini :


Download File :
Demikianlah apa yang bisa kami bagikan mengenai Bentuk, Spesifikasi, Pengisian Blanko Ijazah SD SMP SMA SMK. Khusus untuk Pengisian atau Penulisan Blanko Ijazah jangan sampai salah dan tentunya harus sesuai dengan aturan yang dikeluarkan kemdikbud melalui Balitbang dalam Perka Balitbang No 016/H/EP/2018.

Sumber https://wikipediapendidikan.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment