Dokumen POS USBN 2018 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2018 oleh ketua BSNP Bapak Bambang Suryadi, Ph.D.
POS USBN adalah ketentuan atau aturan mengenai pelaksanaan USBN, mulai dari penyusunan kisi-kisi ujian, indikator, penyusunan dan proses perakitan soal, tahap pelaksanaan sampai dengan pengolahan hasil ujian yang telah dilaksanakan.
Di dalam POS USBN 2018 ini juga dijelaskan mengenai peran dari guru, Kelompok Kerja Guru (KKG) atau MGMP, sekolah, dinas pendidikan, Kantor Kemenag, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, nama Mapel, Jumlah soal pilihan ganda dan esai hingga alokasi waktu pelaksanaan.
Perlu anda ketahui bahwa jadwal penyelenggaraan USBN akan ditentukan oleh setiap satuan pendidikan. Di mana pelaksanaannya bisa dilakukan sebelum atau setelah ujian nasional. Tetapi khusus untuk jenjang pendidikan SD/MI diselenggarakan secara serentak pada tanggal 3-5 Mei 2018.
Perbedaan utama antara USBN tahun 2018 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah terletak pada jumlah mata pelajaran yang diujikan. Pada USBN tahun 2017, mapel yang diujikan hanya tertetu saja. Namun mulai tahun ini semua mapel akan diujikan.
Khusus untuk jenjang pendidikan SD/MI mapel yang diujikan hanya ada 3 saja yaitu Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia. Dengan menggunakan bentuk soal Pilihan Ganda 90 persen dan Esai 10 persen.
Dengan adanya POS USBN 2018 diharapkan sekolah bisa merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan USBN sebaik mungkin.
Isi POS USBN 2018
Secara umum POS USBN 2018 memuat 16 bab, yaitu- PENGERTIAN
- PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN
- PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBN
- BAHAN USBN
- PELAKSANAAN USBN SD/MI/SDTK/SPK
- PELAKSANAAN USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT
- PELAKSANAAN USBN SMA/MA DAN YANG SEDERAJAT
- PELAKSANAAN USBN SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, DAN SMALB/MALB
- PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PAKET B/WUSTHA, DAN PAKET C/ULYA
- PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB
- PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USBN
- KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN
- PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
- BIAYA PELAKSANAAN USBN
- KEJADIAN LUAR BIASA
No comments:
Post a Comment