Pendaftaran/Keahlin Ganda |
Berikut Langkah-langkah pendaftaran guru untuk mengikuti program keahlian ganda melalui SIM PKB tahap dua tahun 2017 dibawah ini
Cara Registrasi Guru Keahlian Ganda di SIM PKB
Berikut dua cara daftar keahlian ganda sesuai panduan lengkap sim pkb registrasi program keahlian ganda tahap 2 dapat anda lihat berikut ini:
Pengajuan Keahlian Ganda Oleh Kepala Sekolah
Pendaftaran guru yang akan mengikuti program Keahlian Ganda SIM PKB 2017, tentunya diawali dari dasbor akun Kepala Sekolah yng menyediakan modul pengajuan. Modul tersebut tersedia bagi Kepala Sekolah yang sudah tergabung didalam komunitas MKKS SMA atau SMK sesuai jenjang satuan pendidikan tempat bertugas, dan sudah ditetapkan pula nama sekolah yang menjadi lokasi bertugasnya.Cara pengajuan/pendftaran keahlian ganda oleh kepala sekolah melalui SIM PKB dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah melakukan login keahlian ganda ke layanan SIM PKB (http://simpkb.id) dengan username(nomor peserta UKG) dan password masing-masing.
2. Pilih modul Prog. Keahlian Ganda yang terletak pada beranda SIM PKB.
3. Untuk langkah mulai mendaftarkan guru, klik Daftarkan Calon Peserta Baru.
4. Dalam laman Pendaftaran Calon Peserta Baru, kemudian pilih guru dari daftar kandidat yang telah disediakan. Sedangkan untuk mengetahui lebih detil profil guru yang akan dipilih, klik pada nama guru yang dimaksud dlm daftar yang tersedia.
5. Gunakan tombol 4untuk mengajukan guru sesuai pilihan, atau gunakan tombol 8 untuk mengajukan semua guru dalam daftar yang tersedia.
Mengajukan Guru Sebagai Calon Peserta Baru |
6. Klik LANJUT untuk menyelesaikan pemilihan calon peserta.
7. Pilih mata pelajaran yang akan diikuti berikut guru pendamping untk setiap guru ayng
diajukan.
8. Mapel yang tersedia untuk dipilih, harus sesuai daftar mata pelajaran yang menjadi sasaran Program keahlian ganda Per Kab/Kota. Sedangkan untuk daftar guru pendamping, didasarkan pada mata pelajaran yang sedang dalam proses diajukan.
9. Klik tombol LANJUT untuk proses menyelesaikan pengajuan mata pelajaran serta guru pendamping.
10. Periksa data guru, mata pelajaran, dan pendamping yg diajukan pada laman konfirmasi. Klik-SIMPAN.
11. CETAK PAKTA INTEGRITAS PESERTA Keahlian Ganda, untuk ditandatangani guru serta pendamping yang diajukan. Tentunya berkas ini nantinya dipindai dan diunggah pada tahap unggah dokumen. Klik tombol TUTUP untuk menutup laman pengajuan.
12. Pada dasbor, akan ditampilkan riwayat pengajuan peserta yang memuat status masing-masing sampai saat ini. Untuk merampungkan pengajuan, dilakukan UNGGAH DOKUMEN untuk verifikasi data sesuai kriteria peryaratan program ketrampilan atau keahlian.
13. Lalu Klik Tombol LANJUT hingga keluar laman untuk mengunggah dokumen verifikasi sesuai yg terdaftar atau tercantum. Pastikan file yang diupload mempunyai kapasitas di atas 100KB supaya dokumen dapa terbaca prima.
14. File yang sudah berhasil diupload, akan muncul dalam bentuk tombol. Gunakan tombol X untuk membatalkan serta mengunggah/mengupload dokumen yang baru.
15. Jika ada dokumen pendukung lain yg ditambahkan, bisa diupload pada laman unggah Dokumen Pendukung. Klik tombol LANJUT tunggu sampai muncul laman konfirmasi data hasil unggahan.
16. Pada riwayat pengajuan, silkan klik tombol KIRIM AJUAN untuk memberikan pengajuan peserta itu ke Admin Dinas Propinsi untuk verifikasi beberapa syarat peserta Keahlian Ganda.
17. Bukti pengajuan bisa dicetak Kepala Sekolah lewat tombol CETAK TANDA BUKTI pada laman selanjutnya.
18. Kepala Sekolah bisa memantau atau memonitor capaian status pengajuan calon peserta baru pada riwayat pengajuan yang ada. Pengajuan untuk peserta keahlian ganda guru sudah selesai serta terverifikasi kalau seluruh indikator status ajuan telah berwarna hijau semuanya.
Persetujuan Caloan Keahlian Ganda Oleh Dinas Propinsi
Sistem pengajuan pendaftaran Keahlian Ganda 2017, tentunya harus telah memperoleh persetujuan Dinas Provinsi terkait untuk bisa dapat diajukan ke Admin Pusat/DIKMEN. Berikut langkah atau cara kelola ajuan pendaftaran program keahlian ganda oleh Admin Dinas Propinsi melalui SIM PKB bisa Anda simak berikut ini :1. Admin Dinas silahkan login ke layanan SIM PKB (http :// simpkb. id) dengan username dan
password masing-masing.
2. Tentukan modul dengan cara pilih modul Kelola Ajuan Prog. Keahlian Ganda yg terdapat pada beranda SIM PKB.
3. Pada Daftar Ajuan Peserta, ditampilkan daftar pengajuan dari Kepala Sekolah. Pengajuan yang
belum di setujui ditandai dengan tombol Periksa Ajuan.
4. selanjutnya lakukan verifikasi dokumen sesuai kriteria persyaratan yang sudah ditetapkan. Persetujuan mengajukan dapat dilakukan pada tombol yang tersedia. Berikan penjelasan jika pengajuan tidak diterima atau ditolak. Klik tombol LANJUT untuk melakuakan menyimpan persetujuan.
5. Jangan lupa Cek kembali pengajuan sebelum klik tombol SIMPAN untuk menyimpan persetujuan.
6. Admin Dinas Propinsi bisa membatalkan kesepakatan/persetujuan pengajuan, bila dibutuhkan. Klik pada menu titik tiga di samping kanan tiap-tiap melaksanakan ajuan. Pilih menu Batal Setuju.
7. Setelah itu Admin Dinas Propinsi dapat memantau memonitor capaian status pendaftaran guru calon Peserta keahlian ganda baru pada riwayat pengajuan yag tersedia oleh Admin Pusat/DIKMEN. Sistem mengajukan/pendaftaran peserta keahlian ganda oleh Admin Dinas Propinsi lewat SIM PKB telah selesai serta terverifikasi jika semua indikator status ajuan sudah berwarna hijau semuanya.
Untuk lebih jelasnya tentang cara Registasi SIM PKB Program Keterampilan Ganda yng dilengkapi gambar bisa anda unduh dibawah ini.
Panduan Registasi SIM PKB Program Keahlian Ganda Lengkap
Download Syarat Pedoman Rekrutmen Keahlian
Demikian informasi yang dapat admin bingkai guru bagikan mengenai Registasi SIM PKB Program Keahlian Ganda Tahap-2 ini semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment